SAMPIT – Sehubungan dengan surat edaran dari Direktur Jendral PAUD dan Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan diminta untuk menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala satuan PAUD dan kepala SD di wilayah masing-masing.
“Yakni berisikan penjelasan bahwa penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,” kata Plt Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Selasa 6 Juni 2023.
Hal itu ujarnya, sudah pihaknya lakukan yang mana di dalamnya juga dijelaskan bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
“Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah,” ucapnya.
Kemudian, merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal serta melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.
“Setelah itu menggunakan hasil asesmen awal sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD,” jelasnya.
Satuan pendidikan tambahnya, perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post