SAMPIT – Menindaklanjuti aduan masyarakat dalam penyelenggaraan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 dan Persiapan Kelulusan Siswa kelas VI dan IX Tahun Ajaran 2022/2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan beberapa hal-hal sebagai kepada Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB.
“Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mempedomani Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 421.5/2724/SET/V/2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024,” kata Plt Kepala Disdik Kotim, M. Irfansyah, Rabu 31 Mei 2023.
Lanjutnya, Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasi anggaran yang bersumber dari dana BOSP untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah sehingga dilarang melakukan pungutan selama masa penerimaan peserta didik baru, contoh: penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku.
“Dalam pelaksanaan PPDB, Satuan PAUD dan SD juga wajib mempedomani dan melaksanakan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 421.1/1664/Set/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD-SD,” tegasnya.
Kemudian kata Irfansyah, Satuan Pendidikan SD, SMP, SKB dan PKBM baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat dilarang untuk menahan dan/atau meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor. 004/H/EP/2023 pasal 6 ayat (4).
“Permendikbud Nomor 127 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan menjadi rujukan bagi satuan Pendidikan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pentas Kelas Akhir Tahun Ajaran sebagai wadah unjuk minat, bakat dan kreativitas peserta didik guna mendukung terwujudnya Profil Pelajar Pancasila,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
“Hal ini sudah kami sampaikan melalui surat himbauan secara resmi kepada semua satuan pendidikan SD, SMP, SKB dan PKBM yang ada di Kotim, kami harapkan apa yang disampaikan agar menjadi perhatian seluruh pihak dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post