SAMPIT – Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur menyebutkan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pendampingan terhadap sekolah binaanya, sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pendampingan oleh Pemerintah Daerah terhadap sekolah binaan diwilayahnya akan dilakukan selama 3 (tiga) tahun ajaran dan sekolah akan melanjutkan upaya transformasi secara mandiri,” ujar Plt Kepala Disdik Kotim, M. Irfansyah, Kamis 25 Mei 2023.
Upaya transformasi secara mandiri dimaksudkan akan memperbaiki hal-hal yang belum berhasil sehingga diharapkan nantinya akan menjadi sekolah penggerak bisa menjadi panutan, tempat pelatihan, dan juga menjadi inspirasi bagi guru-guru dan kepala sekolah lainnya yang ada disekitarnya.
“Program Sekolah Penggerak dilakukan terintegrasi dengan ekosistem pendidikan. Dengan demikian diharapkan semua sekolah-sekolah yang ada diseluruh Indonesia akan menjadi Sekolah Penggerak. Semakin banyak Sekolah Penggerak yang ada diharapkan akan mempercepat penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan,” ucapnya.
Irfansyah menambahkan, dukungan komunitas-komunitas di sekeliling sekolah itu mendukung proses pendidikan di dalam kelas. Dari orangtua sampai tokoh masyarakat, pemerintah setempat. Semuanya mendukung kualitas belajar siswa.
“Dukungan dari komunitas pendidikan sangat berpengaruh terhadap proses pendidikan yang ada di satuan pendidikan. Semua pemangku kepentingan bersama Kemendikbud perlu berkomitmen untuk bergotong royong menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran. Inovasi-inovasi ini harus relevan dan berdampak baik untuk mencapai tujuan utama kita semua, yaitu peningkatan kualitas belajar murid,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Pemda Berkewajiban Memberikan Pendampingan Terhadap Sekolah" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post