SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual pada siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kecamatan Kota Besi, kelas VII dipastikan menerima sanksi.
“Terkait kasus dugaan pelecehan seksual, kepala sekolah yang bersangkutan sudah melapor secara tertulis. Dan mereka juga sudah mengambil tindakan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Kotim Susiawati, Sabtu 10 Desember 2022.
Lanjutnya, tindakan yang diberikan oleh sekolah diantaranya tidak memberikan yang bersangkutan tugas apapun di sekolah. Sementara untuk pemberhentian, pihaknya tidak dapat melakukan.
Dijelaskan, pemberhentian pegawai merupakan kewenangan pembina kepegawaian dalam hal ini adalah Bupati Kotim yaitu Halikinnor. “Kepala sekolah hanya tidak memberi job apapun. Kewenangan pemberhentian tenaga kontrak yaitu pembinaan kepegawaian yaitu bupati lewat BKPSDM kemudian diserahkan ke Disdik,” ujarnya.
Saat ini pihaknya tengah mengkaji kasus dugaan pelanggaran asusila tersebut untuk mencari kebenarannya. Jika benar melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan. Dirinya memastikan proses pengkajian tidak memakan waktu lama.
Dijadwalkan Senin (12 Desember 2022) seluruh guru yang ada di sekolah bersangkutan akan dipanggil oleh Disdik untuk menggali informasi tersebut. “Kita bisa berhentikan itu sanksi tegas. Apalagi tenaga kontrak itu jelas tidak boleh melanggar asusila apalagi dalam kerangka sekolah kita ini sedang menggaungkan sekolah aman. Kalau seperti ini gimana mau aman. Makanya harus ada sanksi tegas,” ucapnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post