SAMPIT – Tahap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 mulai dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Sayangnya masih ada guru kontrak di wilayah tersebut yang masih tidak bisa mendaftar.
“Status tenaga kontrak atau honor bos selagi memenuhi syarat bisa masuk menjadi PPPK. Tapi kalau tidak memiliki kualifikasi tidak bisa masuk, sekalipun tenaga kontrak,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kotim Kamarruddin Makalepu, Senin 28 November 2022.
Lanjutnya, masih ada guru yang statusnya tenaga kontrak namun pendidikannya bukan Strata 1 (S1). Itu ditemukan di wilayah pedalaman yang memang jarang ada peminat atau pelamar ke wilayah tersebut. “Masih ada tenaga kontrak kita yang non S1. Sesuai ketentuan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Jika guru tersebut tidak meningkatkan kualifikasinya sesuai peraturan seperti saat ini, maka tidak akan dapat masuk menjadi PPPK. Karena salah satu syarat masuk PPPK mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1.
“Jadi yang bisa melar itu selain memiliki pengalaman terdaftar di Dapodik, juga harus memenuhi syarat yaitu jenjang kualifikasi pendidikannya. Makanya guru yang non S1 harus meningkatkan kualifikasi pendidikan. Sehingga kedepan kalau syaratnya sama dengan sekarang bisa masuk ke PPPK,” tutur Kamarruddin.
Diketahui saat ini BKPSDM Kotim tengah melakukan tahapan penilaian kinerja dan kompetensi peserta PPPK Guru untuk kategori prioritas dua (P2) dan prioritas tiga (P3) yang dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah yang bersangkutan. Pasalnya, tahun ini BKPSDM dilibatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi panitia seleksi daerah PPPK untuk formasi guru.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post