SAMPIT – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat ini. Bahkan ada tiga kategori yang menjadi prioritas bagi guru, dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.
“Pasal 5 menjelaskan, pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III. Masing-masing prioritas ini beda kategori lagi, namun semua bisa mengikuti seleksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Susiawati, Senin 29 Agustus 2022.
Pelamar prioritas I yakni THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
“Sementara untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II. Sedangkan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun,” tegasnya.
Untuk itu ia berharap, guru di Bumi Habaring Hurung ini terus meningkatkan kualifikasinya dengan mengikuti seleksi ini. Menurutnya bagi guru kontrak yang belum lama ini tidak lulus seleksi evaluasi Pemerintah Daerah masih bisa mengikuti seleksi PPPK, karena nama yang bersangkutan tidak dihapuskan dari Dapodik.
“Sebagai syarat ikut PPPK harus terdaftar di Dapodik, jadi datanya tetap kami pertahankan. Sehingga mereka bisa ikut seleksi PPPK dan bisa kembali bekerja lagi sebagai guru dengan status yang sudah berbeda dari sebelumnya,” jelasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post