SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif.
Dikatakan oleh Arief selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PNF), melalui bidangnya sosialisasi itu dilakukan dengan dirangkai dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas pengembangan anak usia dini holistik integratif (PAUD HI).
“Kegiatan ini juga kita lakukan dengan bekerjasama dengan Direktorat PAUD Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia yang diikuti oleh 100 kepala satuan pendidikan jenjang PAUD di Kotim,” sebutnya, Kamis 25 Agustus 2022.
Lanjutnya, dalam kegiatan ini pula didatangkan 10 fasilitator yang telah di bimtek oleh Kemdikbudristek untuk memberikan materi kepada peserta. Sehingga ilmu yang ditransfer dalam Bimtek benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan keahliannya.
“Dari kegiatan ini diharapkan akan ada 110 fasilitator PAUD HI yang akan mengimbaskan pengetahuan dan pemahamannya tentang Perbup 55 tahun 2022 kepada satuan pendidikan jenjang PAUD lainnya yang belum terimbaskan khususnya di Kotim,” tegasnya.
Apalagi ujarnya, untuk Pendidikan Anak Usia Dini, merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat dan pemerintah, yakni untuk pemerintah memerlukan sinergitas antar SOPD. Karena Perkembangan Anak Usia Dini harus dilaksanakan secara holistik dan integratif.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post