SAMPIT – Informasi dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, gambaran dana fungsi pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yaitu mencapai Rp 542,83 Triliun.
“Setidanya ada 6 hal yang dapat dilakukan daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan sesuai lampiran UU nomor 23 tahun 2014 termasuk dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pendidikan berkualitas,”ujar seorang akademisi di Kotawaringin Timur (Kotim) Deny Hidayat, Senin 25 April 2022.
Lanjutnya, dua dekade terakhir, Indonesia melakukan banyak reformasi bidang pendidikan. Ini dilakukan untuk mempersiapkan SDM Indonesia agar dapat bersaing di kancah internasional.
“Untuk itu, sejak tahun 2009, pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan (mandatory spending),” jelasnya.
Alokasi tersebut, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan belanja publik untuk pendidikan terbesar di Asia. Meskipun, jika dilihat dari persentase GDP, belanja pendidikan Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan Vietnam, Malaysia, bahkan Timor Leste.
“Namun perlu adanya perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik yang matang oleh pemerintah daerah, masih terdapat daerah yang tidak siap dan mau menerima DAK Fisik, lokasi tidak siap, pelaksana ULP tidak mencukupi,” ucapnya.
Serta harus ada pemahaman terhadap Petunjuk Teknis dan Petunjuk Operasional DAK Fisik Pendidikan, sehingga pelaksanaan DAK Fisik pendidikan dapat berjalan sesuai dengan diharapkan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post