SAMPIT – Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih berada di status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sehingga Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pun masih terbatas.
Bahkan sekolah yang bisa melakukan PTM Terbatas juga harus memenuhi syarat minimal warga sekolah baik tenaga pendidik maupun pendidik sudah 40 persen menjalani vaksinasi tahap 2 atau dosis 2.
“Tidak hanya itu saja, capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia harus paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten. Karena hal ini juga mempengaruhi tingkat resiko penyebaran Covid-19,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Susiawati, Selasa 22 Maret 2022.
Lanjutnya, dalam ketentuan tersebut, PTM terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian sesuai kelender pendidikan. Kemudian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.
“Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten, maka terpaksa harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tegasnya.
Untuk proses PTM terbatas atau PJJ sendiri tambahnya, diatur secara teknis oleh satuan pendidikan masing-masing dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Serta pemberhentian pelaksanaan PTM terbatas bisa dihentikan berdasarkan evaluasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 atau apabila ditemukan warga sekolah yang terdampak Covid-19.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post