SAMPIT – Penandatanganan fakta integritas oleh orang tua atau wali murid siswa baru di SMPN 1 Sampit menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen bersama antara sekolah dan orang tua dalam mendukung proses pendidikan anak.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, M Irfansyah, menegaskan bahwa penandatanganan fakta integritas bukan sekadar formalitas. Orang tua diminta tidak hanya menandatangani dokumen tersebut, tetapi juga memahami dan melaksanakan setiap poin yang tertuang di dalamnya.
“SMPN 1 memang mewajibkan fakta integritas bagi siswa baru. Ini hal yang wajar dan memang seharusnya dilakukan. Tidak hanya di sekolah, di pemerintahan pun kita menerapkan fakta integritas. Harapan saya, para orang tua tidak hanya tanda tangan, tapi benar-benar membaca dan menjalankan isi dari fakta integritas itu,” ujarnya, Selasa 29 Juli 2025.
Menurut Irfansyah, fakta integritas menjadi landasan kerja sama yang baik antara pihak sekolah dan keluarga dalam membentuk karakter serta kedisiplinan siswa.
Dalam dokumen tersebut umumnya tercantum berbagai poin tanggung jawab, termasuk menjaga perilaku siswa, mendukung kegiatan belajar, serta ikut memelihara ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekolah.
“Ketika sekolah dan orang tua punya pemahaman dan tanggung jawab yang sejalan, hasilnya tentu akan lebih maksimal bagi perkembangan anak. Sekolah tidak bisa berjalan sendiri. Maka fakta integritas ini menjadi jembatan kesepahaman,” tambahnya.
Ia juga berharap kebijakan ini bisa diterapkan lebih luas oleh sekolah-sekolah lain di Kotim, sebagai bagian dari budaya pendidikan yang sehat dan kolaboratif.
“Kita ingin membangun budaya pendidikan yang bukan hanya soal akademik, tapi juga membentuk ekosistem yang kuat antara sekolah, siswa, dan orang tua,” tegas Irfansyah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post