SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan akan lebih selektif menempatkan guru yang akan menempati rumah dinas. Hal itu disampaikan Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah lantaran saat ini keberadaan rumah dinas guru sudah bebas pajak retribusi.
“Alhamdulillah Bupati Kotim mengeluarkan kebijakan membebaskan pajak retribusi untuk rumah dinas guru, maka dari itu kita akan lebih selektif menempatkan guru yang akan berdiam di rumah dinas,”ujarnya, Kamis 24 Oktober 2024.
Lanjutnya, nantinya yang akan menempati rumah dinas guru khususnya sekolah yang memiliki rumah dinas adalah guru yang memang mengajar pada sekolah itu.
“Asal mereka guru maka nantinya di lapangan mereka tidak akan ditarik retribusi. Dan semoga ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh teman-teman guru khususnya yang di sekolah ada rumah dinasnya,”ungkap Irfan.
Adapun kebijakan itu terturang dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 Tahun 2023 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023 Nomor 44).
“Terlebih karena peraturan ini sudah karena sosialisasikan kepada Korwil serta tenaga pendidik yang ada di Kabupaten Kotim maka kami harapkan agar hal ini juga menjadi kebijakan di sekolah masing-masing untuk melihat siapa yang perlu bertempat tinggal di rumah dinas guru,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post