SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah menyampaikan, terkait isu jual beli kursi di sekolah merupakan kehendak orangtua. Sehingga bukan keinginan dari sekolah atau perintah dari kepala sekolah di sekolah yang bersangkutan.
Hal itu disampaikannya saat mengadakan dapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III membahas isu isu jual beli kursi dan Jumat berkah.
“Jadi tadi dihadirkan langsung kepala sekolah dari beberapa SD yang diisukan, ternyata yang jual beli kursi belum terjadi, cuma ada kehendak dari orangtua, jadi bukan dari kepala sekolah. Tapi Alhamdulillah kami sudah menurunkan tim kemarin, dan dihentikan rencana itu tidak terjadi lagi,”ujar Irfansyah, Senin 5 Agustus 2024.
Dan lanjutnya, sejak kemarin 4 Agsutus tidak ada lagi walaupun orangtuanya memaksa membelikan uang kursi, pihaknya tidak membolehkan hal itu. Sementara terkait Jumat berkah, hal itu juga sudah diatasi bahwa tidak ada lagi kecuali hanya untuk yang bermanfaat saja.
“Isunya uang Jumat berkah itu untuk kepentingan guru-guru setempat, padahal tidak berdasarkan keterangan kepala sekolah tadi. Dan Alhamdulillah beberapa kesepakatan tadi bersama DPRD juga sudah didengar, melarang adanya beberapa pungutan,”tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kotim Marianie mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat semuanya sudah dibatalkan, apapun bentuknya.
“Meskipun ada yang beralasan bangkunya mengalami kerusakan, tapi saya sudah tegaskan kemarin dengan Kepala Dinas Pendidikan Irfansyah, kalau rombongan belajarnya ada 32, tapi yang masuk ada 35. Maka kurang 3, jadi bolehlah meminta. Tapi kalau uang bangku ini diminta setiap tahun itu sudah tidak wajar, kemana kursi yang sebelumnya,”ucapnya.
Karena kata Marianie, kursi itu tidak dibawa pulang meskipun siswanya sudah lulus. Untuk itu semua pungutan sudah dibatalkan, apapun bentuk dan sebutannya untuk meminta pungutan kepada orang tua murid semua dibatalkan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post