SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan instruksi Kepala Disdik Kotim nomor 421/2087/SET/2024 Tentang Pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025.
Hal itu menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 7 Tahun 2024 Tanggal 16 Mei 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 serta mendukung pelaksanaan PPDB yang transparan, objektif dan akuntabel.
“Kami menginstruksikan Kepada Seluruh Bidang Teknis PAUD, SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas Sekolah, Penilik serta Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se Kotim untuk menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,”ujar Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Selasa 18 Juni 2024.
Selain itu ujarnya juga, agar sekolah tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
“Serta secara bersama mengawasi pelaksanaan PPDB untuk mewujudkan PPDB yang transparan, objektif dan akuntabel,”tegasnya.
Dan diminta segera melaporkan segala bentuk temuan pelanggaran/pungli/kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB kepada Dinas Pendidikan Kaabupaten Kotawaringin atau melalui WA Lapor Dinas Pendidikan di 081347928304.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post