SAMPIT – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa bahwa sekolah harus menerima anak berkebutuhan khusus yang mendaftar.
“Karena ini merupakan komitmen Kemendikbudristek dalam memprioritaskan perwujudan pendidikan inklusif bahkan sudah meluncuran modul pelatihannya. Dengan pendidikan yang tepat, potensi yang dimiliki para peserta didik berkebutuhan khusus dapat berkembang secara optimal,”kata Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Sabtu 23 Maret 2024.
Untuk itu dirinya berharap, semua pihak termasuk satuan pendidikan dan orang tha mendukung secara penuh program prioritas pendidikan inklusif yang saat ini terus dikembangkan bahkan sudah mulai diberlakukan dibeberapa sekolah di Kotim selama beberapa tahun ini.
“Besar harapan kami agar kolaborasi yang telah berjalan selama ini dapat semakin menguat dalam menciptakan lingkungan belajar yang merayakan keberagaman bagi peserta didik. Mari terus perkuat gotong royong kita dalam melahirkan pelajar pancasila melalui perwujudan pendidikan inklusif bagi semua anak,”tegasnya.
Guru diharapkan dapat menyelesaikan pelatihan berjenjang tingkat dasar sehingga dapat mewujudkan kesiapan dan kecakapan dalam memberikan layanan pendidikan yang menghargai keragaman.
Sementara itu Kepala SMPN 2 Sampit Abdurrahman mengatakan, SMPN 2 Sampit sudah 2 tahun terakhir menerima anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sifatnya terbatas. Artinya yang iq terbatas namun secara fisik masih normal.
“Jadi kita juga memberikan pelayanan pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus, mengingat mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang sama,” sebutnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post