SAMPIT – Tahun 2024, pemerintah memberikan bantuan PIP kepada pelajar di berbagai jenjang pendidikan dengan nilai yang berbeda-beda. Rp450.000 per tahun untuk Sekolah Dasar (SD), Rp750.000 per tahun untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Rp1.800.000 per tahun untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Tujuan dari bantuan PIP ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan pelajar dalam pendidikan mereka dan mendorong mereka untuk terus belajar serta melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah, Kamis, 25 Januari 2024.
Yang mana lanjutnya, hal itu telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Dan ia meminta agar pelajar pandai mengatur dana bantuan PIP yang sudah diberikan.
“Dengan semangat Merdeka Belajar, Kemendikbudristek terus menguatkan kolaborasi dan gotong royong dengan pemerintah daerah dan satuan pendidikan,” ujarnya.
Kemendikbud Ristek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program PIP sebagai bagian dari upaya pemerataan hak dan kualitas pendidikan, sehingga semua anak Indonesia dapat merasakan manfaat dari program tersebut.
“Sasaran penerima PIP adalah bersumber dari tiga data, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah terverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Data DTKS tersebut selanjutnya dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mengecek keberadaaan pelajar tersebut di sekolah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post