SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan instruksi kepala Disdik Kotim Nomor 421/7161/SET/2023 Tentang Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Datuan Pendidikan.
“Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” kata Plt Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Jumat 13 Oktober 2023.
Yaitu ujarnya, menginstruksikan Kepada : Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM. Untuk membentuk Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan dan mengunggahnya https://bit.ly/Kotim TPPK2023.
“Kemudian agar memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK serta merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” bebernya.
Pada point selanjutnya, juga diinstruksikan untuk menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Serta menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan: Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 10 Oktober 2023,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post