SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, bahwa pelaksanaan wisuda di tingkat sekolah PAUD hingga sekolah menengah tidaklah wajib, bahkan peserta didik boleh tidak mengikuti kegiatan tersebut.
“Jika ada yang keberatan atau berhalangan, peserta didik boleh tidak mengikuti kegiatan wisuda yang diselenggarakan sekolah. Karena itu tidak mempengaruhi hasil kelulusan, dan sekolah tidak bisa menahan ijazah yang bersangkutan jika tidak mengikuti acara wisuda tersebut,” kata Plt Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Sabtu 1 Juli 2023.
Sementara itu Anggota DPRD Kotim Komisi III yang membidangi masalah pendidikan yakni Riskon Fabiansyah mengatakan, bahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudrsitek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah menegaskan bahwa kegiatan pelaksanaan wisuda bagi peserta didik yang telah lulus bukanlah sebuah kewajiban.
“Dalam surat edaran tersebut, dikatakan bahwa satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib,”tegasnya.
Bahkan kata Riskon, seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk menyampaikan surat edaran itu kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
“Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudrsitek tersebut juga menegaskan bahwa jika memang terdapat kegiatan wisuda maka satuan pendidikan tidak boleh membebani atau memberatkan orang tua siswa,”ucapnya.
Sehingga, jika kegiatan wisuda dilakukan perlu melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik seperti yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post