SAMPIT – Sosok Enika Maya Oktavia yang merupakan alumni MAN kabupaten Kotawaringin Timur, tengah ramai diperbincangkan saat ini lantaran memenangkan gugatan bersama rekannya di Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Kepala MAN Kabupaten Kotim Jainuddin mengatakan sosok enika memang dikenal sebagai peserta didik berprestasi sejak masih bersekolah di MAN Kotim.
“Enika memang salah satu peserta didik yang berprestasi dan menjadi lulusan terbaik kami. Sewaktu masih bersekolah di man Kotim dirinya juga pernah menjuarai lomba debat tingkat nasional,”kata Jainuddin, Senin 6 Januari 2024.
Lanjutnya, Enika sendiri merupakan lulusan tahun 2021 dan sempat menjabat sebagai bendahara organisasi siswa intra madrasah (OSIM) periode tahun 2019-2020.
“Tentu kami sangat berbangga dengan adanya alumni MAN Kotim yang berhasil menorehkan prestasi luar biasa, apalagi sampai memenangkan gugatan di MK terkait undang-undang. Hal ini membuktikan bahwa pendidikan agama dan keterampilan juga bisa melahirkan generasi yang mampu bersaing di tingkat nasional,”tegasnya.
Dirinya berharap prestasi ini dapat terus dilanjutkan oleh Enika dan menjadi inspirasi bagi peserta didik lainnya agar terus menggali kemampuan diri.
Sementara itu Enika mengatakan, saat ini dirinya Tengah melanjutkan pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan mengambil jurusan hukum ketatanegaraan Islam dari fakultas syariah dan hukum.
“Saya memang senang berdiskusi dan berdebat terutama soal konstitusi, dan kemenangan gugatan di MK ini bukanlah kemenangan kami melainkan kemenangan dari demokrasi,”ucapnya.
Dirinya menjelaskan tujuan dari gugatan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siapa saja yang ingin berkontribusi memimpin negeri. Yang mana diketahui Enika bersama tiga rekannya yang juga merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil memenangkan gugatan di MK terkait pasal 222 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Adapun putusan MK tersebut merubah persyaratan partai politik yang bisa terlibat dalam pemilihan umum. Di mana sebelumnya mensyaratkan partai politik harus memiliki 20% kursi DPR untuk mengusung calon presiden. Sedangkan setelah diajukan gugatan, akhirnya persyaratan tersebut berubah dan akan mulai diterapkan pada pemilu 2029 mendatang, yang mana seluruh partai berhak mengajukan calon presiden tanpa terhalang ambang batas tersebut.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post