SAMPIT – Kepala Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan untuk SMK dan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Asyari mengatakan, terkait persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yakni surat keterangan tidak wajib.
“Kalau orangtuanya tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan itu dimaklumi. Tinggal minta surat keterangan tidak bisa divaksin saja dari puskesmas setempat dan itu nanti yang dilampirkan,” ujar Asyari, Selasa 6 Juli 2021.
Lanjutnya, hal ini diharapkan tidak menjadi beban bagi para orangtua dan calon peserta didik lantaran beranggapan harus divaksin. “Hal ini berlaku juga bagi masyarakat yang belum kebagian vaksin di Puskesmas, bisa digantikan dengan surat keterangan tunggu vaksinasi,” tegasnya.
Dirinya juga memastikan, tidak ada juga kewajiban swab atau sejenisnya, bagi orang tua seperti kabar yang beredar. Melainkan hanya surat keterangan vaksin bagi yang bisa divaksin.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post