SAMPIT – Kepala Seksi (Kasi) Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Herman Yudianto mengatakan dari total 108 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotim hanya 77 SMP yang sudah terakreditasi.
Akreditasi berarti pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang, setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
“Akreditasi prinsipnya, mengukur sejauh mana sekolah yang bersangkutan mampu memberikan pembelajaran yang baik kepada para siswa,” ujarnya, Rabu 23 Juni 2021.
Semua diberikan rekomendasi tentang kelemahan-kelemahannya, lalu hasil akreditasi juga dapat membantu pemerintah daerah (pemda) untuk memperbaiki sekolah.
“Agar sekolah bisa terakreditasi tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya memiliki tenaga pendidik dan juga ada peserta didik,” tegasnya.
Adapun syarat-syarat akreditasi sekolah/madrasah adalah memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah, memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas, memiliki sarana dan prasarana pendidikan, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan kurikulum yang berlaku dan telah menamatkan peserta didik.
Untuk melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN ) Sekolah/Madrasah. Kewenangan Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) Sekolah/Madrasah adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/ Madrasah.
Ditingkat provinsi, pemerintah membentuk Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP ) Sekolah/Madrasah yang berkewenangan untuk melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Untuk membantu kelancaran tugas BAP, pemerintah membentuk Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post