SAMPIT – Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Sampit Remi mengatakan, para Orangtua atau wali calon peserta didik diharapkan bertanya kepada pihak sekolah jika ada yang tidak dipahami terkait sistem ataupun persyaratan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurutnya, pihak sekolah akan dengan senang hati memberikan penjelasan kepada Orangtua yang tidak memahami terkait PPDB. Terlebih lagi saat ini PPDB dilakukan secara online, yang kemungkinannya masih ada Orangtua yang belum paham.
“Selain sistem online, Orangtua juga bisa menanyakan terkait sistem zonasi agar nanti tidak ada kesalahpahaman seperti yang pernah terjadi,” ujarnya, Rabu 9 Juni 2021.
Disebutkan Remi, tidak jarang ada Orangtua yang protes karena merasa anaknya memiliki prestasi akademik namun tidak diterima di SMPN 1 Sampit. Padahal ujarnya, hal itu karena adanya sistem zonasi.
“Jika anak memiliki prestasi bisa mengikuti seleksi melalui jalur prestasi dengan menyertakan bukti prestasinya. Kebanyakan orangtua percaya diri anaknya diterima karena merasa tempat tinggal dekat dengan sekolah. Padahal, belum tentu masuk dalam kuota zonasi sebanyak 50 persen,” tegas Remi.
Jalur zonasi merupakan pendaftaran bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zona yang telah ditetapkan. Kriterianya memerhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang.
Yang mana diketahui, PPDB di Kotim yang akan dilaksanakan hingga akhir Juni dibagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan mutasi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post