SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Suparmadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait mekanisme pelaksanaan PPDB Tahun 2021. Dimana seluruh satuan pendidikan diwajibkan segera menyusun panitia pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022.
“Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 mengedepankan dan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, oleh karena itu seluruh rangkaian dan tahapannya menghindari kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya penumpukan massa sehingga dihimbau menggunakan media online/daring seperti melalui Webbsite, WhatsApp, atau media online lainnya,” tegasnya.
Suparmadi juga menyebutkan terkait jadwal PPDB untuk tingkat TK, SD dan SMP. Yakni untuk TK : 1 Pengumuman pelaksanaan PPDB (Online maupun Offline) Tanggal 1 Mei 2021, 2 Pendaftaran/pengambilan dan pengisian Formulir (Online maupun Offline) Tanggal 1-20 Juni 2021, 3 Pengembalian/pengisian Formulir (Online maupun Offline)Tanggal 21 Juli 2021, 4 Seleksi PPDB (Verifikasi dan Validasi Data) Tanggal 30 Juni 2021, 5 Pengumuman hasil Seleksi (Online maupun Offline) Tanggal 1 Juli 2021, 6 Pendaftaran Ulang peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi (Online maupun Offline) 1-10 Juli 2021, 7 Kegiatan Hari Pertama Masuk Sekolah Tanggal 12 Juli 2021.
Untuk tingkat SD: 1 Pengumuman pelaksanaan PPDB (Online maupun Offline) 1 Mei 2021, 2 Pendaftaran/pengambilan dan pengisian Formulir (Online maupun Offline) Tanggal 27-29 Mei 2021, 3 Pengembalian/pengisian Formulir (Online maupun Offline) Tanggal 31 Mei-2 Juni 2021, 4 Seleksi PPDB (Verifikasi dan Validasi Data) Tanggal 3 Juni 2021, 5 Pengumuman hasil Seleksi (Online maupun Offline) Tanggal 4 Juni 2021, 6 Pendaftaran Ulang peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi (Online maupun Offline) 5-9 Juni 2021, 7 Kegiatan Hari Pertama Masuk Sekolah Tanggal 12 Juli 2021
Untuk tingkat SMP: 1 Pengumuman pelaksanaan PPDB (Online maupun Offline) Tanggal 1 Mei 2021, 2 Pendaftaran/pengambilan dan pengisian Formulir (Online maupun Offline) mulai Tanggal 21-22 Juni 2021, 3 Pengembalian/pengisian Formulir (Online maupun Offline) 23-25 Juni 2021, 4 Seleksi PPDB (Verifikasi dan Validasi Data) Tanggal 28-29 Juni 2021, 5 Pengumuman hasil Seleksi (Online maupun Offline) Tanggal 30 Juni 2021, 6 Pendaftaran Ulang peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi (Online maupun Offline) Tanggal 1-2 juli 2021, 7 Kegiatan Hari Pertama Masuk Sekolah Tanggal 12 Juli.
“Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dapat melalui mekanisme dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) dan/atau melalui mekanisme kombinasi (daring-luring) yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah satuan pendidikan,” jelas Suparmadi.
Dirinya juga meminta, agar Satuan Pendidikan yang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan secara langsung/tatap muka/luar jaringan, agar berkoordinasi dengan Satuan Tugas (SATGAS) percepatan penanggulangan Covid-19 setempat dan wajib mentaati Protokol Kesehatan Covid-19.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post