SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada tahun 2021 mendapat kuota sebanyak 871 formasi. Dimana dari jumlah tersebut formasi guru lebih mendominasi.
“Guru dengan jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada sebanyak 464 formasi dan 407 itu formasi CPNS,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto, Kamis 4 Maret 2021.
Dari jumlah 871 formasi tersebut diantaranya 464 formasi PPPK untuk tenaga guru, 181 formasi CPNS untuk tenaga kesehatan dan 226 formasi CPNS tenaga teknis dan lainnya. Alang menyebut jumlah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan-RB.
Pasalnya, BKD Kotim sebelumnya telah mengajukan lebih dari 1.000 formasi. “Tahun ini guru tidak lagi CPNS melainkan PPPK,” sebutnya. Syarat untuk mengikuti seleksi PPPK ini, Alang Arianto menjelaskan para calon peserta harus terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Harus punya nomor Dapodik atau terdaftar disitu,” tambahnya. PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru. Sedangkan Gaji dan tunjangan PPPK setara ASN.
Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(dev/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post