PALANGKA RAYA – Terkait akan dibacakan putusan hakim, kasus Edy Mulyadi (EM) yang dijadwalkan pada Senin tanggal 12 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu (ABB) Rahmat Nasution Hamka (RNH) menyampaikan agar para majelis hakim, dapat memberikan hukuman yang setimpal, sehingga dapat terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat suku Bangsa Dayak.
“Jangan sampai putusan hakim dapat memicu dan memacu permasalahan baru, sehingga masyarakat suku bangsa dayak masih merasa terusik harkat dan martabatnya. Dikalangan masyarakat suku bangsa dayak di tingkat akar rumput, selalu bertanya dan jadi bahan perbincangan, menunggu bagaimana hasil akhir dari persidangan kasus EM ini,” tutur RNH, Sabtu 10 September 2022.
Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ini juga mengingatkan, kepada semua pihak khususnya majelis hakim agar dapat bertindak dengan penuh kearifan, sehingga kasus EM dapat jadi pelajaran bagi semua pihak. “Tentunya agar EM atau yang lainnya tidak lagi membuat pernyataan yang dapat melukai perasaan suku atau golongan tertentu,” ungkapnya.
Kemudian, setelah ada putusan terkait hukum pidananya, maka segenap masyarakat suku Bangsa Dayak akan tetap membawa EM ke persidangan hukum adat di bawah koordinasi MADN. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan marwah, harkat dan martabat suku Bangsa Dayak, sehingga tidak ada lagi rasa dendam sesama anak bangsa, tapi jadi pelajaran bagi kita semua.
(rls/matakalteng.com)
Discussion about this post