• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ketua Harian MTI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Syarat Booster

Ketua Harian MTI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Syarat Booster

Rabu, 20 Juli 2022
in News
A A
FOTO : DOK DEVIANA/MATAKALTENG - Sejumlah pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut yang akan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Sampit, beberapa waktu lalu.

FOTO : DOK DEVIANA/MATAKALTENG - Sejumlah pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut yang akan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Sampit, beberapa waktu lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Vaksinasi Covid-19 ketiga atau booster yang menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dinilai memberatkan masyarakat. Demikian diungkapkan Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Haryo Soekartono dalam siaran pers diterima di Sampit, Rabu 20 Juli 2022.

Bambang mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan syarat booster bagi para pengguna transportasi publik, sebagaimana merujuk SE Satgas Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak tepat di tengah geliat pemulihan ekonomi Nasional. Dikatakan mantan Wakil Sekjen MTI Pusat, pengguna transportasi publik massal di Indonesia jumlahnya masih minim bila dibandingkan dengan transportasi online dan pribadi.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

“Prosentase, pengguna transportasi publik massal hanya sekitar 12 % dari total yang menggunakan transportasi publik tidak massal dan transportasi pribadi, Sehingga bila ini diterapkan tidak akan berdampak terhadap kekebalan komunal (herd immunity) bahkan dampaknya pada perpindahan dari transportasi publik beralih ke transportasi pribadi dan berdampak macet/traffic jam, serta peningkatan kecelakaan di jalan raya,” ungkap Bambang Haryo.

Disebutkan anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini. Dari sisi pemborosan, kebutuhan ekonomi masyarakat menjadi bertambah dan seharusnya pemerintah paham dengan adanya masyarakat menggunakan transportasi pribadi, maka perpindahan/pergerakan masyarakat semakin sulit dipantau dan dikendalikan oleh pemerintah. Sehingga sebelum mengeluarkan kebijakan, pemerintah perlu melakukan kajian dan penelitian, hal ini dapat dibuktikan bahwa booster bukan segala – galanya untuk mencegah Covid-19.

“Terbukti di Indonesia yang mempunyai booster sampai dengan saat ini hanya 19 %dari total penduduk 267 juta jiwa pertambahan kasus sampai dengan tanggal 12 Juli 2022 adalah 3.361 kasus per hari, sedangkan Taiwan yang sudah Booster 73% dari total penduduk 23juta jiwa per tanggal 12 Juli 2022 tambahan kasus sebesar 28.972 kasus per hari, Singapura yang sudah Booster 74% dari 5 juta jiwa penduduk saat ini ada tambahan kasus sebesar 5.974 kasus per hari,” Jelas Bambang Haryo.

Bambang Haryo yang juga mantan ketua bidang Infrastruktur KADIN Pusat ini menambahkan, di India, yang boosternya baru 3% dari total penduduk 1,38 miliar jiwa pertambahan kasus per hari hanya 13.000 kasus, sedangkan Jerman yang boosternya sudah 69% dari total penduduk 83 juta jiwa jumlah pertambahan kasus sebesar 127.000 per hari.

“Demikian bila di Indonesia, DKI Jakarta vaksin 1 dan 2 mendekati 100%, booster sudah lebih dari 40% dari jumlah penduduk 10,56 juta jiwa penambahan kasus sebesar 3.584 per hari, sedangkan Aceh dosis kedua masih 29% dan booster mendekati 0% dari jumlah penduduk 5,27 juta jiwa pertambahan kasus 0,” ujar pemilik sapaan akrab BHS.

Dikatakan Alumni ITS Surabaya ini, hampir seluruh negara di dunia tidak membutuhkan lagi sertifikat vaksin sebagai persyaratan menggunakan transportasi publik massal dalam negeri, sebagai contoh di Jepang bahkan yang tidak vaksinpun bisa menggunakan transportasi publik dengan tidak ada diskriminasi antara masyarakat yang bervaksin maupun yang tidak bervaksin. Di dua negara, yakni Australia dan jepang vaksin tidak menjadi kewajiban.

“Saya yakin Menteri Perhubungan mengetahui itu karena baru satu bulan yang lalu berkunjung ke Jepang, termasuk saya sendiri! ada lagi di Australia juga tidak menggunakan sertifikat vaksin untuk naik transportasi publik massal dan bahkan pada tanggal 19 Juli 2022 Pemerintah Australia membebaskan Turis masuk tanpa sertifikat vaksin (bebas sertifikat vaksin),” kata BHS.

Kembali dilanjutkan Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, jumlah negara yang menerapkan wajib vaksin hanya sedikit, yang menerapkan wajib vaksin di dunia hanya 4 Negara dari 195 Negara yaitu Indonesia, Ekuador, Tajikistan dan Turkmenistan.

” Bahkan di Jerman, sempat ada wacana akan diterapkannya wajib vaksin. Namun karena banyaknya masyarakat sana yang kontra dengan wacana tersebut, alhasil wacana tersebut dibatalkan, Pemerintah Jerman sangat mendengar keluhan masyarakatnya, beda dengan di Indonesia,” ungkapnya.

Maka penerapan penggunaan sertifikat Booster yang diterapkan pada transportasi publik massal oleh pemerintah pada tanggal 17 Juli 2022 yang tentunya bisa menghancurkan transportasi publik massal dan ekonomi masyarakat. Ia berharap, kebijakan Persyaratan Booster di Transportasi Publik dicabut.

Karena kita butuh transportasi publik massal darat, laut, dan udara yang kuat untuk mengantisipasi negara kepulauan yang mempunyai jumlah penduduk yang besar. Sehingga seharusnya pemerintah tidak menambahkan beban lagi kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi yang baru membangun ekonominya dari kehancuran akibat kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan aturan Covid-19,” tutup BHS.

(dev/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

DWP Kotim Dorong Lahirnya Pengusaha Baru Bidang Kuliner dengan Pelatihan Tata Boga

Next Post

Pemkab Katingan Diminta Lakukan Pemerataan Penempatan Nakes dan Tenaga Pendidik 

Berita Terkait

News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
News

Berbagi Berkah Ramadan, Citimall Sampit Ajak 50 Anak Yatim Ngabuburit Wisata ke Mall

Jumat, 13 Maret 2026
Load More
Next Post

Pemkab Katingan Diminta Lakukan Pemerataan Penempatan Nakes dan Tenaga Pendidik 

Wakil Mentan RI Kunker ke Sukamara 

Bupati Lamandau Lepas Kafilah MTQH

Bupati Dukung Inovasi Lapas Kelas III Sukamara 

Bupati Kotim Bangga Salah Satu Putri Kotim Terpilih dalam Pertukaran Pelajar Internasional

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK