SAMPIT – Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) yang ada di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Gustap Jaya dilaporkan oleh Marwan dan kawan-kawan dengan dugaan penggelapan dana CSR.
Persoalan ini membuat konflik diantaranya semakin runyam, padahal permasalahan lahan plasma dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) juga tidak kunjung usai hingga saat ini.
Koordinator Aksi Penuntutan Lahan Plasma oleh warga Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah yang tergabung dalam koperasi GMB yakni M Abadi mengatakan, padahal sangat jelas di perjanjian bahwa dana tersebut tidak termasuk utang koperasi.
Marwan juga mengaku sebagai anggota koperasi, padahal menurut Abadi dirinya belum menjadi anggota, karena belum melengkapi persyaratan keanggotaan.
“Bahkan dengan tegas disampaikan manejer PT KMA pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di kantor kebun yang di saksikan oleh semua pihak, termasuk pihak kepolisian dan di dalam surat perdamaian, bahwa dana tersebut tidak di peruntukan buat CSR,” tegasnya, Jumat 26 Maret 2021.
Lanjut Abadi, begitu juga pada saat rapat di Desa Tangakarobah bahwa tidak ada yang keberatan, dimana saat itu juga hadiri Marwan. Sementara aturan koperasi semestinya pada saat disampaikan jika ada yang keberatan.
Bahkan ujarnya, pada saat rapat awal bulan Maret 2021 lalu, dalam berita acara juga sudah disampaikan bahwa anggota koperasi tidak ada kebertatan.
“Ini sudah jelas ada upaya kriminalisasi kepada suku Dayak yang memperjuangkan plasma 20 persen yang sudah tertuang dalam point kelima SK dan sertipikat HGU PT KMA. Perlu digaris bawahi bahwa kewajiban plasma 20 persen juga diatur di Perda Kotim Nomor 20 tahun 2012 tentang perkebunan pola kemitraan di dalam pasal 12. Apabila tidak melaksanakan jelas sanksinya di pasal 35 pencabutan izin pengolahan serta di kena sanksi Rp 50 juta,” jelas Abadi yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim.
Diketahui, pada Kamis 5 Maret 2021 telah diadakan rapat Koperasi GMB yang dihadiri oleh anggota koperasi. Dengan agenda rapat sesuai dengan SK Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang HGU PT KMA yang tertuang dalam diktum kelima dari SK tersebut.
Adapun hasil keputusan rapat tersebut, Anggota Koperasi GMB sepakat menahan segala aktifitas diatas areal lahan yang menjadi objek sengketa yaitu yang tertuang di dalam SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Tentang SK HGU PT. KMA seluas 1.080,73 hektare sampai dengan adanya kesepakatan antara PT. KMA dengan Koperasi GMB.
Kemudian Anggota Koperasi GMB bersepakat tidak mempersalahkan uang sebesar Rp 2,2 milyar yang diberikan oleh PT KMA kepada Koperasi GMB dalam bentuk CSR sebagai uang tunggu proses pelepasan Kawasan Hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama 20 (dua puluh) Bulan Kalender yaitu terhitung sampai dengan Desember 2019.
“Kami juga sepakat menyurati PT. KMA perihal tuntutan kami mengenai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Tentang SK HGU PT. KMA yang berisikan 3 poin,” bebernya.
Yang mana poin tersebut yakni, Anggota Koperasi GMB mengambil alih lahan yang ada SK Menteri tentang HGU PT KMA sesuai dengan Diktum Kelima.
Kedua Anggota Koperasi GMB menyatakan bahwa dengan areal lahan yang tertuang dalam SK Menteri tersebut diktum kelima dengan luasan 1.080,73 Ha yang berada di dalam HGU PT KMA meminta bagi hasil dengan Pola Kemitraan 60/40 sebagai jaminan PT KMA mendapatkan pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Ketiga, apabila PT KMA sudah memperoleh pelepasan kawasan hutan tersebut dan sampai areal lahan tersebut digarap dan dibangun kebun Plasma seluas 1.080,73 ha, maka kami anggota koperasi bersedia mengembalikan areal lahan yang 1.080,73 ha tersebut. Lahan yang dijadikan jaminan akan kami kembalikan kepihak PT. KMA,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa penahanan Gustap Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan. Jika sesuai dengan yang diatur dalam pasal 372 KUH pidana tidak dapat dilakukan penahanan dengan sanksi 4 tahun penjara. Ataupun tidak dapat dilakukan penahanan dengan pasal 21 pasal 22 pasal 23 dan pasal 24 ayat 1 diatas yakni 5 tahun penjara.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post