• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Penggelapan Dana CSR, M Abadi Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Kepada Warga

Penggelapan Dana CSR, M Abadi Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Kepada Warga

Jumat, 26 Maret 2021
in News
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG - M Abadi, koordinator aksi Koperasi GMB tuntun lahan plasma saat berbincang dengan warga.

FOTO: IST/MATA KALTENG - M Abadi, koordinator aksi Koperasi GMB tuntun lahan plasma saat berbincang dengan warga.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) yang ada di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Gustap Jaya dilaporkan oleh Marwan dan kawan-kawan dengan dugaan penggelapan dana CSR. 

Persoalan ini membuat konflik diantaranya semakin runyam, padahal permasalahan lahan plasma dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) juga tidak kunjung usai hingga saat ini.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Koordinator Aksi Penuntutan Lahan Plasma oleh warga Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah yang tergabung dalam koperasi GMB yakni M Abadi mengatakan, padahal sangat jelas di perjanjian bahwa dana tersebut tidak termasuk utang koperasi. 

Marwan juga mengaku sebagai anggota koperasi, padahal menurut Abadi dirinya belum menjadi anggota, karena belum melengkapi persyaratan keanggotaan.

“Bahkan dengan tegas disampaikan manejer PT KMA pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di kantor kebun yang di saksikan oleh semua pihak, termasuk pihak kepolisian dan di dalam surat perdamaian, bahwa dana tersebut tidak di peruntukan buat CSR,” tegasnya, Jumat 26 Maret 2021.

Lanjut Abadi, begitu juga pada saat rapat di Desa Tangakarobah bahwa tidak ada yang keberatan, dimana saat itu juga hadiri Marwan. Sementara aturan koperasi semestinya pada saat disampaikan jika ada yang keberatan. 

Bahkan ujarnya, pada saat rapat awal bulan Maret 2021 lalu, dalam berita acara juga sudah disampaikan bahwa anggota koperasi tidak ada kebertatan.

“Ini sudah jelas ada upaya kriminalisasi kepada suku Dayak yang memperjuangkan plasma 20 persen yang sudah tertuang dalam point kelima SK dan sertipikat HGU PT KMA. Perlu digaris bawahi bahwa kewajiban plasma 20 persen juga diatur di Perda Kotim Nomor 20 tahun 2012 tentang perkebunan pola kemitraan di dalam pasal 12. Apabila tidak melaksanakan jelas sanksinya di pasal 35 pencabutan izin pengolahan serta di kena sanksi Rp 50 juta,” jelas Abadi yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim.

Diketahui, pada Kamis 5 Maret 2021 telah diadakan rapat Koperasi GMB yang dihadiri oleh anggota koperasi. Dengan agenda rapat sesuai dengan SK Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang HGU PT KMA yang tertuang dalam diktum kelima dari SK tersebut.

Adapun hasil keputusan rapat tersebut, Anggota Koperasi GMB sepakat menahan segala aktifitas diatas areal lahan yang menjadi objek sengketa yaitu yang tertuang di dalam SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Tentang SK HGU PT. KMA seluas 1.080,73 hektare sampai dengan adanya kesepakatan antara PT. KMA dengan Koperasi GMB.

Kemudian Anggota Koperasi GMB bersepakat tidak mempersalahkan uang sebesar Rp 2,2 milyar yang diberikan oleh PT KMA kepada Koperasi GMB dalam bentuk CSR sebagai uang tunggu proses pelepasan Kawasan Hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama 20 (dua puluh) Bulan Kalender yaitu terhitung sampai dengan Desember 2019.

“Kami juga sepakat menyurati PT. KMA perihal tuntutan kami mengenai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Tentang SK HGU PT. KMA yang berisikan 3 poin,” bebernya.

Yang mana poin tersebut yakni, Anggota Koperasi GMB mengambil alih lahan yang ada SK Menteri tentang HGU PT KMA sesuai dengan Diktum Kelima. 

Kedua Anggota Koperasi GMB menyatakan bahwa dengan areal lahan yang tertuang dalam SK Menteri tersebut diktum kelima dengan luasan 1.080,73 Ha yang berada di dalam HGU PT KMA meminta bagi hasil dengan Pola Kemitraan 60/40 sebagai jaminan PT KMA mendapatkan pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Ketiga, apabila PT KMA sudah memperoleh pelepasan kawasan hutan tersebut dan sampai areal lahan tersebut digarap dan dibangun kebun Plasma seluas 1.080,73 ha, maka kami anggota koperasi bersedia mengembalikan areal lahan yang 1.080,73 ha tersebut. Lahan yang dijadikan jaminan akan kami kembalikan kepihak PT. KMA,” tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa penahanan Gustap Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan. Jika sesuai dengan yang diatur dalam pasal 372 KUH pidana tidak dapat dilakukan penahanan dengan sanksi 4 tahun penjara. Ataupun tidak dapat dilakukan penahanan dengan pasal 21 pasal 22  pasal 23 dan pasal 24 ayat 1 diatas yakni 5 tahun penjara.

(dia/matakalteng.co.id)

Share23Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

21 Peserta Ikuti Tes Wawancara Seleksi KPID

Next Post

Warga Kapuas Bagian Hulu Berhak Mendapatkan Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
News

Berbagi Berkah Ramadan, Citimall Sampit Ajak 50 Anak Yatim Ngabuburit Wisata ke Mall

Jumat, 13 Maret 2026
Load More
Next Post

Warga Kapuas Bagian Hulu Berhak Mendapatkan Pemerataan Pembangunan

Pantau Operasi Bibir Sumbing Gratis, Ini Pesan Bupati Kepada Tenaga Kesehatan

Umi Tekankan Lingkungan Keluarga Harus Miliki Satgas

Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Berlaku 6-17 Mei 2021

1.500 Vaksin Astra Zeneca Tiba di Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK