SAMPIT – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Zam’an ikut bersuara tentang polemik perizinan Hak Gunas Usaha (HGU) PT Karya Makmur Abadi (KMA).
“Dari informasi yang saya tahu, bahkan terjadi insiden pengusiran perwakilan legal PT KMA karena tidak bisa memberikan jawaban dan keputusan terkait sejumlah permasalahan yang diantaranya, penerbitan HGU perusahaan,” ungkapnya, Jumat 19 Februari 2021.
Bahkan ujarnya, ditelisik dari hal itu saja sudah sangat mencurigakan. Bagaimana mungkin legal perusahaan tidak mengetahui terkait penerbitan HGU.
“Maka saya akan mengintruksikan seluruh Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim untuk mempertanyakan dan menelisik perizinan HGU PT KMA, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” tegasnya.
Zam’an yang juga Ketua MD Kahmi Kotim ini menambahkan bahkan diketahui dari permasalahan PT KMA dan Koperasi Garuda Maju Bersama, belum dilakukan pelepasan kawasan hutan. Sedangkan syarat untuk terbitnya HGU harus sudah melakukan pelepasan kawasan hutan.
“Sudah jelas sesuai dengan intruksi presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut. Harusnya Pemerintah Kabupaten Kotim tidak mengeluarkan izin baru lagi untuk PT KMA,” ujarnya.
Zam’an juga menyarankan, kalau diperlukan DPRD Kotim bisa meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan peninjauan ulang terhadap penerbitan izin PT KMA.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post