SAMPIT – Sidang pemohon nomor perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021 atas penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim M Rudini Darwan Ali dan Samsuddin sudah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Dimana persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 3 Februari 2021 dengan agenda penyampaian bukti dan termohon dan penyampaian tambahan bukti jika ada dari pemohon.
Ketua KPU Kotim,Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan jawaban yang berhubungan dengan KPU. “Yang pasti kami sipakan jawaban yang berhubungan dengan KPU beserta dengan alat buktinya,” ujarnya, Rabu 27 Januari 2021.
Dikatakan Fathonah juga, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa KPU Kotim sudah melaksanakan semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim Tahun 2020 sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Semua tahapan kami lakukan sesuai prosedur, dan itu akan kami buktikan nanti di persidangan selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu ujarnya, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU pusat untuk selanjutnya. Apakah pihaknya akan tetap berada di Jakarta menunggu sidang selanjutnya sembari mempersiapkan pembuktian atau pulang ke Kotim lalu kemudian berangkat lagi nanti saat jadwal sidang selanjutnya. “Terkait persiapan pembuktian kami masih berkoordinasi dengan KPU RI. Kita tunggu saja nanti,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post