SAMPIT – Pandemi Covid-19 memang membuat perekonomian masyarakat terpukul, bahkan turut mempengaruhi pencapaian target pajak pemerintah. Dimana target pajak tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Cucu Suprianta mengatakan, pada tahun lalu DJP Kalimantan Selatan dan Tengah ditargetkan Rp 19 triliun. Dan tercapai sebesar 92 persen.
“Sedangkan tahun ini target diturunkan menjadi Rp 12,8 triliun, dan hingga saat ini sudah tercapai Rp 11 triliun. Untuk mencapai target itu sangat sulit, karena adanya pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.
Meski demikian, ia tentu berharap hingga akhir tahun 2020 bisa mencapai 90 persen lebih dari target yang sudah ditetapkan. Dimana sebutnya, turunnya capaian pajak ini tidak lepas dari kondisi perekonomian saat ini.
“Untuk itu guna membangkitkan perekonomian yang terdampak Covid-19, pemerintah sudah memberikan insentif pajak. Yakni insentif PPh final bagi UMKM, insentif pajak berupa PPh Pasal 21, insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif PPh Pasal 25, dan lainnya,” sebutnya.
Namun menurutnya insentif ini belum dioptimalkan oleh wajib pajak. Dimana dari target nasional ada sekitar 2 juta wajib pajak, dan baru 300 ribu wajib pajak yang
memanfaatkan insentif pajak tersebut.
“Di wilayah DJP Kalselteng ditargetkan ada 500 ribu wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak, namun faktanya yang memanfaatkan hanya 22 ribu wajib pajak,” beber Cucu.
Ia berharap agar semua wajib pajak memanfaatkan adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah tersebut. Dikatakannya pihaknya sudah sering mensosialisasikan terkait insentif tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post