SAMPIT – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 tentu menjadi perhatian khusus, dimana semua tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
Bahkan semua petugas Pilkada pun harus menjalani rapid tes sebelum tanggal 9 Desember 2020 mendatang yang merupakan hari pemilihan.
Untuk itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, ada sebanyak 9.294 petugas dari KPU Kotim yang menjalani rapid test.
“Itu total dari petugas KPPS, Linmas, PPS, Sekretariat PPS dan PPK. Rapid tes ini sudah dilaksanakan sejak 29 November 2020 lalu, dan akan berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang,” sebutnya, Rabu 2 Desember 2020.
Lanjutnya, dimana rinciannya untuk petugas Kpps 7×894 orang, Linmas 2×895 orang, Pps 3×185 orang, Sekre pps 3×185 orang, Ppk 5×17 orang dan Sekre ppk 3×17 orang.
Pengambilan sampel rapid tes dilakukan oleh petugas kesehatan di puskesmas yang ada di kelurahan dan desa. Dan harus selesai serta keluar hasilnya sebelum tanggal 9 Desember 2020.
“Rapid test ini adalah upaya KPU untuk melindungi petugas dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat dari Covid-19 saat pemilihan nanti, agar mereka tidak ragu datang ke TPS,” ungkapnya.
Fathonah mengajak seluruh masyarakat menggunakan hak pilihnya, karena satu suara dapat menentukan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post