PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf berpendapat terkait surat larangan memelihara anjing yang dikeluarkan pengurus RT di Jalan Sapan Kota Palangka Raya, ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan dengan cara baik-baik.
Surat tersebut berisikan larangan hewan peliharaan anjing berkeliaran di Jalan Sapan dan sekitarnya karena dinilai merugikan masyarakat secara moril dan materiil. Larangan tersebut dibuat lantaran sebagian warga merasa terganggu dengan suara gonggongan dan lain sebagainya.
“Sebaiknya hal seperti ini diselesaikan dengan cara baik-baik. Intinya antara warga pemilik peliharaan anjing dan warga yang keberatan harus duduk bersama membicarakan bagaimana solusi yang terbaik,” ujarnya, Jumat 20 November 2020.
Berkenaan dengan beberapa alasan keberatan, seperti warga yang selalu dikejar dan bahkan digigit anjing, Wahid mengharapkan hal tersebut harus bisa dibuktikan jangan sampai tuduhan itu merugikan masyarakat pemilik anjing.
Lebih lanjut ia mengatakan masyarakat yang memiliki peliharaan anjing diharapkan juga memberikan perhatian khusus. Memang tidak ada larangan untuk memelihara anjing atau hewan jenis apapun selama bisa sama-sama menjaga kenyamanan diantara warga.
“Saya rasa masalah ini tidak perlu diperbesar-besar, karena cukup diselesaikan dengan baik-baik. Apalagi ini warga satu komplek yang harusnya bisa berkoordinasi dengan baik,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post