SAMPIT – Beberapa waktu lalu Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkapkan dirinya akan membebas tugaskan dua kepala dinas lantaran melanggar peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus netral.
Disebutkannya dua Kadis ini tidak netral atau memihak salah satu pasangan calon (Paslon) yang maju menjadi kontestan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kotim.
Meski demikian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim, M Tohari mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya dua Kadis yang melanggar peraturan tersebut. Pasalnya Bupati Kotim Supian Hadi yang menyebutkan hal itu belun memberikan laporan resmi kepada Bawaslu.
“Tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu, pihak kami mengetahui itu bukan dari Bupati yang mengeluarkan statement. Malah kami tahu dari informasi media,” sebutnya, Minggu 1 Oktober 2020.
Tohari mengaku selama ini jarang menemukan laporan resmi dari masyarakat. Hanya temuan saat di lapangan. Sehingga ia berharap, agar masalah ini segera dilaporkan ke pihaknya. Terlebih lagi jika memiliki bukti.
“Kalau ada bukti maka lebih bagus lagi agar bisa segera ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Kalau tidak ada bukti maka akan sulit ditindak,” tegasnya.
Karena menurutnya, sanksi yang diberikan tidak sembarangan dan perlu dikaji terlebih dahulu dengan minimal dua alat bukti. Selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post