SAMPIT – Kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat himbauan pemasangan alat peraga kampanye (APK) kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
Dimana surat tersebut memberitahukan aturan pemasangan APK sesuai peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan paraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim yakni M Rudini Darwan Ali-Samsudin mengatakan, pihaknya telah siap menaati seluruh aturan yang berlaku di KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau memang aturannya seperti itu, maka kita menaatinya dan berterimakasih melalui surat tersebut sudah menghimbau paslon agar tidak menyalahi aturan,” ujar Samsudin selaku calon wakil Bupati Kotim dengan jargon Kotim Bercaya tersebut, Sabtu 24 Oktober 2020.
Lanjutnya, dengan surat himbauan dari KPU tersebut pihaknya akan terus mengingat peraturan terkait pemasangan APK agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kotim berjalan dengan aman dan damai.
“Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan tersebut, KPU sebagai penyelenggara pasti sudah memahami apa saja yang baiknya dilakukan dan tidak saat Pilkada ini,” ungkapnya.
Sementara itu, dirinya mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapat teguran terkait pemasangan APK oleh Banwaslu. Yang artinya tidak ada yang salah dari pemasangan APK pihaknya.
Terpisah paslon dengan jargon Kotim Super yakni Hj Suprianti Rambat dan Muhammad Arsyad mengatakan, pihaknya pun turut akan menaati himbauan yang tertulis di dalam surat tersebut. “Kita akan ikuti semua tahapan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kita siap mengikuti aturannya,” tegas Suprianti Rambat.
Adapun poin yang disampaikan dalam surat tersebut yaitu, pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian APK dipasang dengan memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan, dan terakhir pemasangan APK mempedomani peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang telah dirubah dengan peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post