SAMPIT – Usai melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), massa dengan nama Serikat Rakyat Kotim menyatakan tidak puas, lantaran tidak membuahkan hasil seperti yang diinginkan.
Salah satu masa aksi serikat rakyat Kotim Burhannurohman mengatakan, pihaknya mengharapkan adanya pernyataan sikap dari DPRD Kotim untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang kemudian diteruskan ke DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kemarin pihaknya hanya mengatakan akan meneruskan tuntutan kami, tapi tidak ada pernyataan sikap bahwa mereka turut menolak UU tersebut. Harusnya mereka sudah mempelajari UU itu, meski tidak keseluruhan namun dari beberapa point yang sejak awal menjadi sorotan harus dipelajari,” ujarnya.
Hal itu menurutnya, adalah kewajiban bagi DPRD untuk mempelajarinya jika benar-benar sebagai perwakilan rakyat. Karena diketahui salah satu fraksi partai yang ada di DPRD Kotim yaitu Fraksi Partai Demokrat sudah menyatakan sikap menolak UU tersebut. Yang artinya sedikit banyak mereka sudah mempelajarinya.
“Tinggal anggota dewan yang lainnya lagi, apakah sudah mempelajar atau belum. Saya tahu Fraksi Demokrat mengikuti sesuai instruksi dari pusat, namun saya yakin mereka juga sudah mempelajarinya,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, tepatnya Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 pukul 15.30 WIB bertempat di ruang Komisi I DPRD Kotim telah dilaksanakan pertemuan antara perwakilan Serikat Rakyat Kotim yang disambut oleh Anggota Komisi I Rimbun yang juga dari Fraksi PDI-P.
Pihaknya mempertanyakan jawaban DPRD Kotim terkait tuntutan Serikat Rakyat Kotim sesuai dengan tuntutan aksi pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 lalu. Namun pada saat itu diketahui bahwa Ketua DPRD Kotim menolak untuk bertemu dengan perwakilan serikat rakyat Kotim. Sehingga belum ada kejelasan bagaimana kelanjutan dari tuntutan pihaknya.
“Karena ketua DPRD saat hari Selasa tidak mau menemui untuk audiensi dan saat aksi pun tidak ada mengeluarkan satu kata pun dari mulutnya kepada masa aksi, maka kami akan merencanakan aksi kembali,” tegas Burhan.
Rimbun pun mengatakan, dirinya tidak dapat memenuhi janji penolakan UU tersebut karena hanya anggota DPRD Kotim dan kewenangannya terbatas. “Saya sudah mengupayakan agar perwakilan Serikat Rakyat Kotim untuk bertemu dengan ketua DPRD Kotim hari itu, tetapi ketua menolak dengan alasan mau melayat,” ujarnya.
Untuk itu Serikat Rakyat Kotim menyatakan mosi tidak percaya kepada DPRD Kotim dan akan merencanakan aksi kembali sampai mendapatkan jawaban dari DPRD Kotim atas tuntutan Serikat Rakyat Kotim. Sementara untuk waktu pelaksanaan aksi kembali pihaknya belum bisa memberitahukan, karena masih dalam perencanaan.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=26950 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post