SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
“Mulai besok hingga lusa 15-16 Oktober 2020 kita akan melakukan penertiban APK. Dan ini semua serentak di semua daerah yang ada di Kotim. Semua APK harus sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, baik jumlah maupun tempat pemasangannya,” ungkap Ketua Bawaslu Kotim, M. Tohari, Rabu 14 Oktober 2020.
Lanjutnya, jika ditemukan APK yang melanggar peraturan maka pihaknya akan mendorong semua baliho/spanduk non APK diamankan oleh tiap-tiap paslonnya.
“Jadi masing-masing Paslon sendiri yang harus mengamankan APK nya,” sebutnya.
Diketahui, penertiban tersebut dilakukan secara serentak di 17 Kecamatan di Kotim terhadap baliho, spanduk, billboard, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Bawaslu Kotim, Kepolisian Resort Kotim, TNI Kodim 1015 Sampit dan Pemerintah Kabupaten Kotim.
“Maka kami mohon untuk masing-masing pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotim ikut dalam kegiatan tersebut sesuai tingkatan, hal ini sudah kami sampaikan melalui undangan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih beberapa waktu lalu mengatakan, pemasangan APK tidak boleh dipasang dibeberapa tempat seperti rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya, bahu jalan, median jalan, tempat ibadah, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan.
Diketahui, masa kampanye berlangsung selama 71 hari mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 dan APK harus diturunkan atau dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara. Dimana pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan APK menjadi tanggung jawab paslon.
KPU Kotim hanya memfasilitasi APK berupa baliho dengan ukuran 2×3 sebanyak lima buah per paslon. Paslon dapat melakukan penambahan baliho secara mandiri paling banyak 10 buah.
Untuk umbul-umbul, KPU Kotim memfasilitasi sebanyak 20 buah per kecamatan setiap paslonnya atau 340 buah per paslon dengan ukuran 2,5 x 0,6. Umbul-umbul boleh ditambah secara mandiri paling banyak 4 buah per kecamatan setiap Paslon atau 680 buah per paslon.
Untuk videotron difasilitasi satu buah sesuai ukuran paling besar 4×8 dan paslon boleh menambah secara mandiri pemasangan videotron atau billboard paling banyak 10 buah di titik yang sudah ditentukan.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post