SAMPIT – Sejumlah ruas jalan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dialihkan karena ada aksi demonstrasi dari serikat rakyat Kotim yang menuntut dibatalkannya UU Omnibus Law.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kasat Lantas AKP Salahhidin mengatakan, hal ini dilakukan untuk astisipasi masuknya penyusup dalam barisan masa aksi.
Diketahui, masa aksi berkumpul di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampit di Jalan Ahmad Yani pada pukul 11.00 WIB, dimana akan melakukan aksi longmarch menuju titik aksi yaitu gedung DPRD Kotim.
“Adapun beberapa ruas jalan yang di alihkan yaitu, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Pramuka, Jalan MT Haryono, Jalan Soekarno, Jalan HM Hatta, Jalan Kapten Mulyono, Jalan Cilik Riwut, Jalan Seribu Dahan, Jalan Nyai Balau, Jalan Putir Busu, Jalan Darung Bawan dan Jalan Tambun Bungai,” sebutnya, Senin 12 Oktober 2020.
Sejumlah ruas jalan tersebut terpaksa dialihkan, lantaran masa aksi yang sangat banyak akan memenuhi jalanan. Masa aksi diketahui dari berbagai kecamatan yang ada di Kotim.
“Untuk hari ini diharapkan pengertian dari masyarakat dan menghindari jalur tersebut,” ujarnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post