SAMPIT – Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, setiap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan gencar melakukan kampanye.
Dalam pelaksanaannya tersebut, ada aturan-aturan yang harus ditaati terutama ditengah Pandemi seperti saat ini. Jika Paslon tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran dari aturan yang telah ditetapkan, masyakarat dapat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Karena dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada kita juga melibatkan peran masyarakat, jadi kalau memang ada pelanggaran pada Paslon silahkan laporkan ke kami,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Mohammad Tohari, Senin 12 Oktober 2020. Pasalnya dalam pelaporan harus memenuhi syarat formil dan materil.
Namun, laporan tersebut akan lebih dahulu diteliti oleh pihaknya dengan tujuannya untuk menentukan apakah syarat formil dan materil laporan terpenuhi. Pasalnya untuk melaporkan pelanggaran harus memeunuhi syarat tersebut.
Mohammad Tohari menambahkan, syarat formil adalah harus jelas siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, kapan kejadiannya dan apa bukti awalnya.
Sementara mengenai syarat materil, yang pertama tentang uraian peristiwa yakni harus lengkap termasuk alamatnya, kejadiannya seperti apa, di mana tempatnya. Lalu, juga harus ada saksi yang dihadirkan, minimal dua orang. Selanjutnya, ada barang bukti atau bukti-bukti yang dilampirkan misalnya foto, rekaman, video dan sebagainya.
“Jika tidak memenuhi syarat ya tidak bisa ditindak lanjuti atau tidak bisa diproses lebih lanjut dan dinyatakan gugur,” terangnya.
Sedangkan waktu yang diperlukan untuk memutuskan laporan dugaan pelanggaran terkait bisa tidaknya diproses lebih lanjut, Tohari mengatakan hanya selama lima hari.
“Kita hanya bisa lima hari saja karena waktu kita terbatas,” ungkapnya.
Namun terkait laporan yang diterima pihaknya dalam tahapan pilkada selama ini hanya sebanyak 11 orang yaitu terkait tidak masuk dalam daftar pilih.
“Laporan yang kami terima itu cuma warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post