SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sampit memusnahkan barang bukti hasil temuan razia kamar hunian. Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kalapas, Agung Supriyanto dilakukan dilingkungan setempat.
“Hari ini kita memusnahkan barang hasil razia kami di kamar hunian warga binaan dari bulan Juli sampai September 2020,” kata Kalapas Klas IIB Sampit, Agung Supriyanto, Selasa 6 Oktober 2020.
Agung Supriyanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti hasil temuan razia tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 21 unit Handphone dari berbagai merk dan type, kabel serta terminal listrik.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa Handphone dari berbagai merk dan type serta kabel dan terminal listrik,” jelasnya.
Dilakukannya pemusnahan ini agar warga binaan menjadi patuh terhadap peraturan yang ada,yaitu tidak membawa barang elektronik kedalam lapas.
“Kita lakukan ini agar mereka jera dan lebih patuh terhadap peraturan,” terangnya.
Dirinya juga berpesan kepada seluruh jajaran untuk terus junjung tinggi sinergitas, integritas dan komitmen dalam melaksanakan tugas, serta perkuat penggeledahan P2U, periksa barang dan badan baik bagi petugas, masyarakat pengguna layanan dan warga binaan yang dipekerjakan di luar Lapas serta tingkatkan penggeledahan rutin ke blok hunian.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post