SAMPIT – Untuk menemukan kesepahaman terkait pemberitaan pada masa kampanye, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menjelaskan hal tersebut.
Ketua Bawaslu Kotim, M Tohari mengatakan, terkait pemberitaan semua media harus membuat berita berimbang. Dimana semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim diberikan kesemapatan sama untuk pemeberitaan.
“Berita harus berimbang, sesuai PKPU Nomor 4 iklan kampanye hanya difasilitasi oleh KPU. Media tidak diperbolehlan memasang alat peraga kampanye. Dan sesuai PKPU Nomor 5 terkait jadwal kampanye,” sebutnya, Jumat 2 Oktober 2020.
Lanjutnya, satu media jangan hanya memberitakan satu paslon saja, namun semua paslon harus diberitakan. Kalau tidak berimbang akan memberikan efek negatif dalam pemlihan itu sendiri.
“Kita tidak membatasi berita terkait kegiatan paslon ke desa-desa misalnya. Karna ini juga menjadi hal penting untuk diketahui masyarakat. Karena peran media ini sangat penting, bisa jadi untuk mengetahui apakah paslon melanggar protokol kesehatan atau tidak. Dari media kita bisa mengetahuinya dan bisa ditindak lanjuti,” sebutnya.
Ditambahkan oleh Salim Basyaib Anggota Bawaslu Kotim, untuk iklan kampanye materinya dibiayai oleh paslon, 14 hari sebelum penayangan dipersilahkan untuk membuat materinya yang nanti diserahkan kepada KPU.
“Akun media sosial masing-masing paslon ada 20 yang harus dilaporkan. Dan diluar 20 akun itu akan ditindak oleh Bawaslu dan juga kepolisian karena itu ilegal dan bisa saja hoax. Saat ini belum bisa ditindak karena masih belum menerima 20 akun dari masing-masing paslon. Himbauan untuk itu sudah dilakukan namun semua paslon belum menyerahkan,” ujarnya.
Dikatakannya, jauh-jauh hari KPU juga sudah mengatakan bahwa semua paslon harus menyerahkan SK tim kampanyenya baik itu pelaksana kampanye maupun anggota kampanye.
Selanjutnya Muhammad Rifqy Nasrullah divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim menjelaskan, iklan kampanye pemberitaan untuk meyakinkan memilih paslon bersangkutan harus difasilitasi oleh KPU.
“Dimana KPU nantinya meminta materi untuk di sampaikan kepada media masa dan elektronik. Dimana waktunya 14 hari sebelum masa tenang. Dan dibiayai melaui APBD. Kalau membiaya sendiri itu melalui media daring, atau media sosial dan jadwalnya sama 14 hari sebelum masa tenang,” terangnya.
Dikatakannya, terkait pemberitaan kampanye tidak dibatasi, namun dibedakan konten iklan dan pemberitaan kampanye. dan kalau berita tidak dibatasi waktunya, hanya iklan yang dibatasi.
“Pada prinsipnya PKPU tidak membatasi pemberitaan, karena masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui. Namun tetap harus berimbang kepada semua paslon yang ada,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post