• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Iklan Kampanye Hanya Diperbolehkan 14 Hari Sebelum Masa Tenang

Iklan Kampanye Hanya Diperbolehkan 14 Hari Sebelum Masa Tenang

Jumat, 2 Oktober 2020
in News
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Untuk menemukan kesepahaman terkait pemberitaan pada masa kampanye, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menjelaskan hal tersebut.

Ketua Bawaslu Kotim, M Tohari mengatakan, terkait pemberitaan semua media harus membuat berita berimbang. Dimana semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim diberikan kesemapatan sama untuk pemeberitaan.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

“Berita harus berimbang, sesuai PKPU Nomor 4 iklan kampanye hanya difasilitasi oleh KPU. Media tidak diperbolehlan memasang alat peraga kampanye. Dan sesuai PKPU Nomor 5 terkait jadwal kampanye,” sebutnya, Jumat 2 Oktober 2020.

Lanjutnya, satu media jangan hanya memberitakan satu paslon saja, namun semua paslon harus diberitakan. Kalau tidak berimbang akan memberikan efek negatif dalam pemlihan itu sendiri.

“Kita tidak membatasi berita terkait kegiatan paslon ke desa-desa misalnya. Karna ini juga menjadi hal penting untuk diketahui masyarakat. Karena peran media ini sangat penting, bisa jadi untuk mengetahui apakah paslon melanggar protokol kesehatan atau tidak. Dari media kita bisa mengetahuinya dan bisa ditindak lanjuti,” sebutnya.

Ditambahkan oleh Salim Basyaib Anggota Bawaslu Kotim, untuk iklan kampanye materinya dibiayai oleh paslon, 14 hari sebelum penayangan dipersilahkan untuk membuat materinya yang nanti diserahkan kepada KPU.

“Akun media sosial masing-masing paslon ada 20 yang harus dilaporkan. Dan diluar 20 akun itu akan ditindak oleh Bawaslu dan juga kepolisian karena itu ilegal dan bisa saja hoax. Saat ini belum bisa ditindak karena masih belum menerima 20 akun dari masing-masing paslon. Himbauan untuk itu sudah dilakukan namun semua paslon belum menyerahkan,” ujarnya.

Dikatakannya, jauh-jauh hari KPU juga sudah mengatakan bahwa semua paslon harus menyerahkan SK tim kampanyenya baik itu pelaksana kampanye maupun anggota kampanye.

Selanjutnya Muhammad Rifqy Nasrullah divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim menjelaskan, iklan kampanye pemberitaan untuk meyakinkan memilih paslon bersangkutan harus difasilitasi oleh KPU.

“Dimana KPU nantinya meminta materi untuk di sampaikan kepada media masa dan elektronik. Dimana waktunya 14 hari sebelum masa tenang. Dan dibiayai melaui APBD. Kalau membiaya sendiri itu melalui media daring, atau media sosial dan jadwalnya sama 14 hari sebelum masa tenang,” terangnya.

Dikatakannya, terkait pemberitaan kampanye tidak dibatasi, namun dibedakan konten iklan dan pemberitaan kampanye. dan kalau berita tidak dibatasi waktunya, hanya iklan yang dibatasi.

“Pada prinsipnya PKPU tidak membatasi pemberitaan, karena masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui. Namun tetap harus berimbang kepada semua paslon yang ada,” demikiannya.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Hari Jadi ke-61, Bupati Ziarah Ke Makam Pendiri Kotawaringin Barat

Next Post

Insan Perhubungan Serahkan Bantuan untuk Masyarakat 

Berita Terkait

News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
News

Berbagi Berkah Ramadan, Citimall Sampit Ajak 50 Anak Yatim Ngabuburit Wisata ke Mall

Jumat, 13 Maret 2026
Load More
Next Post

Insan Perhubungan Serahkan Bantuan untuk Masyarakat 

Bupati Kobar Terima Penghargaan Masyarakat Dayak Lintas DAS Kalteng

Jelang Pilkada, Dewan Imbau Masyarakat Tetap Jaga Solidaritas

Wakil Ketua DPRD Seruyan Minta Pembangunan Infrastruktur Harus Merata

Pemprov Kalteng Audiensi Bersama Kepala BPPSDM Kementan RI

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK