SAMPIT – Sesuai dengan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tahap pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim telah berlalu pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 kemarin. Saat ini Komisi Pemilihan Umum tengah memproses berkas-berkas persyaratan dari pasangan yang telah mendaftarkan diri.
Seperti yang diketahui, beberapa pasangan calon yang mendaftarkan diri di KPU melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten maupun provinsi Kalteng.
Sehingga untuk itu, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU salah satunya ASN maupun Anggota Dewan harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya sekarang agar bisa mengikuti kontestan Pilkada 2020. Sekurang-kurangnya, pernyataan pengunduran diri itu sudah harus diterima oleh KPU 30 hari sebelum pemilihan.
Namun demikian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kotim, M Tohari mengatakan, masih ada bakal pasangan calon (Bapaslon) yang belum mengundurkan diri, sehingga harus ditindaklanjuti.
“Sesuai dengan tahapannya, Bapaslon dari kalangan ASN pada saat penyampaian berkas pencalonannya kemarin, telah mengajukan pernyataan bersedia mengundurkan diri dari PNS, yang pada saatnya nanti akan diperoleh keputusan pengunduran dirinya dari pihak yang berwenang,” ujarnya, Sabtu 12 September 2020.
Tohari menyebutkan, saat ini pasangan yang sudah mendaftarkan diri di KPU itu masih berstatus bakal pasangan calon (Bapaslon), karena berkasnya masih diproses oleh KPU.
“Jika dikaitkan dengan kampanye, saat ini jadwalnya belum masuk. Sesuai dengan Tahapan Program dan Jadwal (TPJ) dalam Peraturan KPU (PKPU), pasangan tersebut juga masih berstatus Bapaslon karena berkasnya masih berproses di KPU,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini masih ada Bapaslon yang menjabat sebagai ASN yaitu HK dan Anggota DPRD Kalteng IW. Sehingga Banwaslu Kotim telah menyampaikan hal itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Banwaslu Kotim telah melaporkan ini kepada KASN. Dan KASN telah merekomendasikan penjatuhan sanksi berupa disiplin sedang. Rekomendasi tersebut juga sudah disampaikan ke Bupati Kotawaringin Timur, untuk membuat putusan penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
“Kepada Bupati Kotim, Banwaslu telah menyampaikan surat guna mempertanyakan status rekomendasi diatas dan keputusan bupati tersebut, belum kami terima,” tambahnya.
Terkait boleh tidaknya penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah (khusus media reklame dan spanduk), hal ini masih dalam pembahasan antara KPU Kotim dengan Pemkab. “Jadi secara aturan, belum ditemukan norma dalam UU terkait dugaan pelanggaran pemilihan diatas,” tutupnya.
Untuk informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika PNS melanggar peraturan tersebut maka akan ada hukuman displin, yaitu displin ringan, sedang dan berat.
Dimana displin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Keputusan disiplin itu diputuskan oleh KASN. Sebagaimana KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode prilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. KASN juga berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, kode etik, kose prilaku pegawai ASN.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post