• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Salah Satu Bapaslon di Pilkada Kotim Akan Kena Sanksi

Salah Satu Bapaslon di Pilkada Kotim Akan Kena Sanksi

Sabtu, 12 September 2020
in News
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim usai mendaftarkan diri di KPU.

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim usai mendaftarkan diri di KPU.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sesuai dengan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tahap pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim telah berlalu pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 kemarin. Saat ini Komisi Pemilihan Umum tengah memproses berkas-berkas persyaratan dari pasangan yang telah mendaftarkan diri.

Seperti yang diketahui, beberapa pasangan calon yang mendaftarkan diri di KPU melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten maupun provinsi Kalteng.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Sehingga untuk itu, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU salah satunya ASN maupun Anggota Dewan harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya sekarang agar bisa mengikuti kontestan Pilkada 2020. Sekurang-kurangnya, pernyataan pengunduran diri itu sudah harus diterima oleh KPU 30 hari sebelum pemilihan.

Namun demikian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kotim, M Tohari mengatakan, masih ada bakal pasangan calon (Bapaslon) yang belum mengundurkan diri, sehingga harus ditindaklanjuti.

“Sesuai dengan tahapannya, Bapaslon dari kalangan ASN pada saat penyampaian berkas pencalonannya kemarin, telah mengajukan pernyataan bersedia mengundurkan diri dari PNS, yang pada saatnya nanti akan diperoleh keputusan pengunduran dirinya dari pihak yang berwenang,” ujarnya, Sabtu 12 September 2020.

Tohari menyebutkan, saat ini pasangan yang sudah mendaftarkan diri di KPU itu masih berstatus bakal pasangan calon (Bapaslon), karena berkasnya masih diproses oleh KPU.

“Jika dikaitkan dengan kampanye, saat ini jadwalnya belum masuk. Sesuai dengan Tahapan Program dan Jadwal (TPJ) dalam Peraturan KPU (PKPU), pasangan tersebut juga masih berstatus Bapaslon karena berkasnya masih berproses di KPU,” jelasnya.

Lanjutnya, saat ini masih ada Bapaslon yang menjabat sebagai ASN yaitu HK dan Anggota DPRD Kalteng IW. Sehingga Banwaslu Kotim telah menyampaikan hal itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Banwaslu Kotim telah melaporkan ini kepada KASN. Dan KASN telah merekomendasikan penjatuhan sanksi berupa disiplin sedang. Rekomendasi tersebut juga sudah disampaikan ke Bupati Kotawaringin Timur, untuk membuat putusan penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

“Kepada Bupati Kotim, Banwaslu telah menyampaikan surat guna mempertanyakan status rekomendasi diatas dan keputusan bupati tersebut, belum kami terima,” tambahnya.

Terkait boleh tidaknya penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah (khusus media reklame dan spanduk), hal ini masih dalam pembahasan antara KPU Kotim dengan Pemkab. “Jadi secara aturan, belum ditemukan norma dalam UU terkait dugaan pelanggaran pemilihan diatas,” tutupnya.

Untuk informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika PNS melanggar peraturan tersebut maka akan ada hukuman displin, yaitu displin ringan, sedang dan berat.

Dimana displin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Keputusan disiplin itu diputuskan oleh KASN. Sebagaimana KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode prilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. KASN juga berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, kode etik, kose prilaku pegawai ASN.

(dia/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Banjir Tak Kunjung Surut, Warga Akhirnya Mengungsi

Next Post

Tertunda Karena Corona, SKB CPNS 2019 di Lamandau Akhirnya Dilaksanakan

Berita Terkait

News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
News

Berbagi Berkah Ramadan, Citimall Sampit Ajak 50 Anak Yatim Ngabuburit Wisata ke Mall

Jumat, 13 Maret 2026
Load More
Next Post

Tertunda Karena Corona, SKB CPNS 2019 di Lamandau Akhirnya Dilaksanakan

Korban Tenggelam Di Sungai Lamandau Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Bupati Lamandau Pantau Pelaksanaan SKB CPNS, Satu Pelamar Tidak Hadir

Goa Liang Lempang Atau Goa Seribu Liang Hanya Ada di Barsel

Daftar Pemilih Sementara di Pilkada Kotim Menurun

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK