KASONGAN – Diduga percikan api berasal dari korselting listrik, akibatnya dua bangunan rumah hangus terbakar. Kebakaran ini terjadi tepatnya di RT 11, RW 003, Desa Danum Matei, Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Minggu 9 Agustus 2020, sekira pukul 06.30 WIB pagi.
Akibat Kebakaran itu, satu orang meninggal dunia, bernama Derman (34), warga Kelurahan Pendahara. Korban diketahui memiliki riwayat penyakit cacat mental. smSaat kejadian, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, namun korban menghembuskan nafas terakhirnya saat perjalan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing Dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Sulistio, mengatakan peristiwan tersebut adalah satu keluarga, dimana asal api dari rumah bapak Ilus, yang merupakan orang tua Iwan Setiawan.
“Iwan Setiawan beserta anak isteri ini tinggal satu rumah dengan orang tuanya yaitu Ilus, dikarenakan rumah milik Iwan Setiawan belum selesai pengerjaannya masih berupa rangka rumah kayu berukuran 4×5 Meter,” kata Kapolsek.
Dikatakan, bahwa korban Ilus dan Iwan Setiawan berserta anak dan Istrinya selamat, namun satu orang keluarga mereka bernama Derman meninggal dunia. Ditambahkan, kebakaran ini diketahui ketika saksi setempat bernama Sues (56) ada melihat kobaran api dari atas rumah milik Ilus.
Kemudian warga bernama Toni Setiawan (36) mendengar ada kejadian kebakaran, lalu ikut mendatangi tempat kejadian bersama saksi beserta warga sekitar untuk berupaya membantu menyelamatkan barang korban dan memadamkan api dengan satu Unit Damkar Keluarahan Pendahara.
“Penyebab korban yakni Derman meninggal dunia akibat luka bakar yang sangat parah dan telah dilakukan upaya pertolongan membawa korban ke rumah sakit, tetapi tidak dapat terselamatkan,” ucapnya.
Barang Bukti yang diamankan kepolisian, berupa satu buah KWH Listrik, dan satu buah Stavol. Tindak Kepolisian, yaitu mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpul bahan keterangan, mencatat saksi-saksi, amankan barang bukti, Buat Visum Et Repertum, pasang Police Line, lidik lebih lanjut.
“Untuk kerugian materiil, yaitu satu unit rangka rumah milik Iwan Setiawan, mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, dan satu unit rumah beserta isinya pemilik Ilus mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=22771 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post