KASONGAN – Diduga berawal dari adanya cek-cok atau pertengkaran mulut masalah ekonomi dengan suaminya, MI (25), warga Tumbang Samba, KM 4,5 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, nekat bunuh diri dengan cara gantung diri dirumahnya, Kamis 30 Juli 2020, sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan, Iptu Adhy Heriyanto, SH menjelaskan kejadian itu, menurut keterangan M Munawir (suami korban), saat itu dirumah Rusjaya (orangtua Munawir) antara korban dan suami korban telibat cek-cok atau bertengkar mulut dikarenakan listrik rumah padam.
Dan akhirnya tidur dalam keadaan panas tanpa kipas, kemudian setelah itu suami korban menyuruh korban kembali kerumah untuk memasak, dan saat itu pun korban kembali kerumah sambil marah-marah.
“Setelah itu sekira pukul 11.00 WIB suami korban pulang kerumah dengan maksud ingin makan siang, sesampainya dirumah suami korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci,” terang, Kasat Reskrim Polres Katingan, Iptu Adhy Heriyanto, pada Jumat 31 Juli 2020 melalui rilis yang disampaikan ke matakalteng.com.
Dijelaskan kembali, setelah mencoba mengetuk pintu beberapa kali, akhirnya suami korban memutuskan untuk mendobrak pintu depan dan setelah mencari istrinya didalam rumah tepatnya di ruangan dapur.
Akhirnya, suami korban menemukan isterinya dalam keadaan tergantung di rangka atap dengan seutas tali tambang kecil warna hijau dan dilantai sebelah korban ditemukan anak laki-lakinya yg berumur 9 bulan.
Sontak saja setelah melihat hal tersebut, lalu suami korban mengambil sebuah kursi plastik warna hijau dan sebilah parang untuk memotong tali dan menurunkan korban yang sempat mengeluarkan bunyi dengkuran.
Setelah itu korban sudah terlihat tidak bernyawa lagi, selanjutnya suami korban berlari ke rumah orangtuanya yang terletak tidak jauh dari TKP sembari berteriak meminta pertolongan. Kemudian masyakarat melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 buah tali warna hijau, 1 buah celana panjang warna hitam motif kotak-kotak, 1 buah baju warna biru, 1 bilah parang (digunakan suami korban untuk memotong tali ikatan yg ada di leher korban),” kata Kasat Reskrim Polres Katingan, Iptu Adhy Heriyanto.
Ditambahkan, korban juga telah dilakukan pemeriksaan luar oleh dr Walentina, dan Hasil pemeriksaan luar tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan. “Tindakan Polri dengan mendatangi TKP, amankan TKP dan Barang Bukti, olah TKP, amankan saksi, permintaan VER, penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post