PANGKALAN BUN – Diduga lantaran mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk dan bertindak ugal-ugalan di jalan kawasan Bundaran Pancasila, Andika Permadi (21) warga Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat harus berurusan dengan Satlantas Polres Kobar, Sabtu 23 Mei 2020 malam.
Akibat ulahnya itu, ia menabrak pengendara sepeda motor hingga mengalami luka-luka, bukannya berhenti dan menolong korbannya pemuda yang dalam pengaruh miras ini malah melarikan diri.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatlantas Polres Kobar AKP Salahiddin mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika tim UKL gabungan dari Polres Kobar melaksanakan kegiatan patroli untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul dikawasan Bundaran Pancasila Pangkalan Bun.
Saat tengah memberikan imbauan tersebut dari arah jalan HM Rafi’i meluncur satu sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan ugal-ufalan dengan pengendara tanpa mengenakan helm.
Lantaran dinilai ulah pengendara tersebut dapat membahayakan pengendara lain, maka anggota polisi yang sedang memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membubarkan diri itu bermaksud menghentikan mereka.
“Bukannya berhenti pengendara tersebut malah balik arah dan tancap gas bermaksud melarikan diri,” ujarnya. Dalam upayanya melarikan diri tersebut, kendaraannya malah menabrak pengendara lain yang berpapasan, sehingga mengakibatkan korbannya luka-luka.
Bukannya berhenti pengendara ugal-ugalan tersebut malah berusaha kembali melarikan diri, namun dengan sigap salah satu anggota berhasil menangkap pengendara mabuk tersebut. “Kamu temukan botol miras jenis anggur merah dalam jok sepeda motornya,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post