PANGKALAN BUN – Pos portal pengamanan Covid-19 di Jalan Utama BTN Beringin Rindang, RT 08, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dibuat geger dengan ulah pemuda ini.
Pemuda yang diketahui bernama Thariqurrahman Almusyaddad (21) warga Jalan HM Rafi’i BTN Beringin Rindang, Gang Jambu RT 08 tersebut mengamuk dengan membawa senjata tajam jenis pedang dan senjata tajam jenis pisau.
Dua senjata tajam tersebut rencananya digunakan korban untuk membuat perhitungan dengan warga sesama komplek BTN Beringin Rindang yang berjaga di portal masuk ke kawasan perumahan dalam rangka pengetatan dan pengamanan Covid-19.
Kapolsek Arsel AKP Wilhelmus Helky mengatakan keributan tersebut bermula pada hari Selasa 12 Mei 2020 pukul 22.50 WIB, Thariqurrahman Almusyaddad bermaksud pulang, dan saat memasuki jalan utama BTN Beringin Rindang atau di depan pos portal pencegahan COVID-19 dihentikan oleh petugas jaga pos pencegahan Covid-19 yang bermaksud melakukan pemeriksaan.
“Saat akan dilakukan pemeriksaan, terlapor tidak mau membuka kaca helm yang dipakainya,” beber Kapolsek.
Penolakan Thariqurrahman untuk membuka kaca helmnya berbuntut pada adu argumentasi antara ia dengan petugas jaga pos, diduga tidak terima atas kejadian tersebut, terlapor kemudian pulang kerumahnya untuk mengambil sajam jenis pedang dan sajam jenis pisau.
Kemudian ia kembali lagi menuju ke Pos pemeriksaan Covid-19 dengan maksud akan membuat perhitungan, kemudian warga segera menghubungi Polsek Arsel terkait keributan tersebut.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya terlapor beserta barbuk berupa 1 bilah sajam jenis pedang dan 1 bilah sajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat diamankan di Polsek Arsel guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post