SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pembahasan realokasi anggaran penanganan Corona dipercepat agar sesuai aturan karena kebutuhan dana penanganan wabah ini sangat mendesak.
“Tidak ada alasan untuk tidak sesegera mungkin dibuat keputusan melalui paripurna karena faktanya hari ini DPRD masih bisa melaksanakan rapat paripurna (pengajuan empat raperda). Seharusnya rapat realokasi anggaran yang diutamakan karena memang perlu tindakan yang cepat,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi, Sabtu 4 April 2020.
Abadi berharap semua pihak mendukung percepatan pembahasan realokasi anggaran penanganan COVID-19. Saat ini penanganan mengandalkan dana tidak terduga.
Pemerintah sudah membuka keran untuk realokasi anggaran penanganan COVID-19. Untuk itu perlu segera dibahas dan dibuat keputusan agar penggunaan anggaran tersebut sesuai aturan hukum.
Realokasi anggaran bisa dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor L9/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi HasiL, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Abadi menyebutkan, pada Pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19. Pemerintah daerah juga perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID- 19.
Menurut Abadi, berdasarkan aturan yang ada ditegaskan bahwa pemerintah daerah diberikan wewenang untuk merealokasikan anggaran dalam APBD untuk penanganan COVID-19. Untuk itu dirinya berharap semua pihak bersama-sama segera melaksanakannya.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post