SAMPIT – Seorang gadis berusia 10 tahun menjadi korban tindak pidana asusila. Dirinya dicabuli oleh seorang pria berusia 21 tahun. Peristiwa bejat ini dilakukan di salah satu perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim).
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh ibu korban pada pertengahan bulan Februari 2020, tepatnya pada tanggal 24 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban terlihat kesakitan dan terdapat darah di sekitaran celana korban. Sang ibu menyangka jika korban mengalami menstruasi.
Namun saat ditanyakan, hal mengejutkan terlontar dari mulut belia tersebut. Dirinya mengaku jika telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar hal itu, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian setempat.
Saat di konfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel membenarkan adanya tindak pidana tersebut. Namun dirinya belum memberikan keterangan lebih lantaran kasus ini masih di proses lebih lanjut.
“Iya, memang benar adanya kejadian ini. Kasus ditangani oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Kotim,” kata Kapolres Kotim saat dihubungi via telepon seluler, Selasa 3 Maret 2020.
Belum diketahui secara pasti apakah pelaku sudah ditangkap atau pun belum. Menurut informasi terhimpun, aparat kepolisian telah memintai keterangan beberapa orang saksi dan mengumpulkan barang bukti.
(shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=12877 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post