Pemuda 22 Tahun Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu

SAMPIT – Seorang pemuda berinisial MR alias ZI ditangkap Tim Cobra Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat hendak mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

“Pemuda berusia 22 tahun itu kami tangkap kemarin siang (Kamis, 6 Februari 2020) sekitar pukul 13.30 wib. Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat, 7 Februari 2020.

Baca juga berita lainnya