SAMPIT – Seorang pemuda berinisial MR alias ZI ditangkap Tim Cobra Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat hendak mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
“Pemuda berusia 22 tahun itu kami tangkap kemarin siang (Kamis, 6 Februari 2020) sekitar pukul 13.30 wib. Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat, 7 Februari 2020.
Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Iskandar 24, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. Saat itu dirinya hendak mengedarkan barang haram tersebut. Baru turun dari motor, tersangka langsung dibekuk oleh aparat yang bertugas.
“Kami mendapatkan laporan jika tersangka sering melakukan transaksi jual beli sabu. Saat penyelidikan, target terlihat dan langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Iptu Arasi.
Dari hasil penggeledahan, Tim Cobra menemukan kaleng berisi 5 paket kecil sabu dari kantong celana yang digunakan tersangka. Selain itu ditemukan juga uang senilai Rp 200 ribu yang diakui merupakan hasil penjualan barang haram perusak sistem syaraf otak tersebut.
“Berat sabunya sekitar 1,22 gram. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui dari mana dan dari siapa sabu ini diperoleh tersangka. Kami akan berusaha menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” tutur Kasatreskoba Polres Kotim.
(shb/matakalteng.com)






















Discussion about this post