SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan sosialisasi disiplin bagi pedagang kaki lima yakni terhadap optimalisasi peraturan daerah No 3 tahun 2004 tentang ruang terbuka hijau.
Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan kota yang indah, bersih, aman dan hijau. Pada kesempaatan itu, Kepala Satpol PP Fuad Sidiq menyampaikan, sosialisasi tersebt dimaksudkan agar sama-sama diketahui oleh para pedagang kaki lima. Sehingga produk hukum atau aturan yang sudah dijelaskan tidak dilanggar oleh pedagang kaki lima.
“Kami menyampaikan pemahaman, peraturan kepala daerah, supaya pedagang mengetahui lokasi dimana tempat berjualan, menjaga kebersihan, mentaati aturan, mempertehankan adipura. Tentunya jangan membuang sampah semnarangan,” tegas Fuad, Kamis 14 November 2019.
Lebih jauh dikatakan, sosialisasi ini juga dilaksanakan karena semakin meningkatnya kebutuhan ekonomi nasyarakat, berdampak pada peluang dan kesempatan berusaha bagi para pedagang, dan berpengaruh secara signifikan pada bertambahnya pedagang kaki lima di berbagai tempat di Kota Sampit.
Kondisi ini mengakibatkan kota menjadi tidak indah, tidak bersih, bahkan nampak kumuh, hingga membuat lalu lintas menjadi semrawut. Sementara itu, Sekda Kotim, H Halikinnor mengatakan hal-hal yang perlu diketahui bagi pedagang kaki lima adalah meliputi tepi jalan dan fasilitas umum, yang menimbulkan kesemerawutan kota.
Tentunya melalui sosialisasi ini para pedagang dapat mengetahui, dimana tempat berjualan yang semestinya. Disamping itu, pedagang semestinya dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam perekonomian masyarakat.
“Maka dari itu jangan sampai pedagang dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Mari bersama saling berkomunikasi. Misal apabila tidak tahu dimana lokasi yang tepat untuk berdagang, bisa langsung bertanya kepada petugas, begitu pula sebaliknya, petugas Satpol PP dapat mengayomi para pedagang,” ungkap Halikin.
Pada kesempatan itu, sekda juga nengingatkan agar Disperindag dan Satpol PP tidak boleh melakukan pungutan apapun. Sehingga para pedagang dapat lebib tertib dan rapi dalan rangka kencapai Kota Mentaya menarik tertib aman dan berbudaya.
(dy/matakalteng.com)
















Discussion about this post