Bapemperda dan Pemda Bahas Dua Raperda

KUALA PEMBUANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah Seruyan bersama-sama membahas dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, bahwa dua Raperda yang dibahas tersebut adalah tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat di Kabupaten Seruyan serta tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca juga berita lainnya

“Tentang Pedoman Penerbitan SKT Adat, produk hukum ini dinilai penting karena perihal SKT Adat tidak termuat dalam peraturan daerah (perda). Sehingga kerap kali tidak sinkron antara penerbitan SKT adat dengan pihak pemerintah desa,” katanya.

Dan menurutnya, hal ini sangat penting untuk diatur dalam sebuah produk hukum yakni peraturan daerah supaya tidak ada kesimpangsiuran antara kewenangan damang dan kepala desa.

“Dan untuk Raperda yang kedua, ini diajukan sesuai dengan perkembangan dalam tata kelola organisasi perangkat daerah. Di mana, dalam dinamikanya membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atasan maupun yang disebabkan oleh penyesuaian terhadap beban kerja dan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Seruyan,” pungkasnya.

(ald/matakalteng.com)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR