KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan, bahwa selain dari segi sarana dan prasarana pendukung yang masih menjadi kendala utama pengoperasian Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Seruyan, tentunya permasalahan regulasi pengelolaan juga harus dipikirkan.
“Apakah itu nanti bisa langsung dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan, atau memerlukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), atau juga melalui Badan Udaha Milik Daerah (BUMD),” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Kamis 23 Maret 2023.
Ia menjelaskan, kalaupun memang nanti pengelolaannya melalui BUMD, pemerintah daerah juga harus menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang BUMD tersebut.
“Sekarang sampai di mana sudah proses penyusunan perda BUMD ini, karena memang masih belum dibahas di DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, dirinya mengaku sepakat jika Sentra IKM Seruyan yang ada di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir bisa segera dioperasionalkan.
“Kami sepakat agar Sentra IKM itu segera dioperasionalkan. Tinggal nanti kita mempersiapkan segala sesuatunya agar Sentra IKM tersebut dapat beroperasi secara optimal,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Regulasi Pengelolaan Sentra IKM Harus Dipikirkan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post